Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Utara sebesar 98,33 atau naik 0,76 persen dibanding Februari 2020. - Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku Utara

Bantu kami menjadi lebih baik di http://s.bps.go.id/skd8224 

Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Utara sebesar 98,33 atau naik 0,76 persen dibanding Februari 2020.

Tanggal Rilis : 4 Mei 2020
Ukuran File : 0.43 MB

Abstraksi

  • Mulai Januari 2020 dilakukan perubahan tahun dasar dalam penghitungan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) dan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) dari tahun dasar 2012=100 menjadi tahun dasar 2018=100. Kedua jenis indeks tersebut merupakan komponen penting dalam penghitungan Nilai Tukar Petani (NTP). Perubahan tahun dasar ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan pola produksi, biaya produksi, dan konsumsi rumah tangga pertanian di perdesaan.
  • NTP adalah perbandingan It terhadap Ib yang digunakan untuk menunjukan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani
  • Pada Maret 2020, Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Utara sebesar 98,33 atau mengalami peningkatan 0,76 persen bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya (Februari 2020) yang sebesar 97,59.
  • Secara nasional NTP mengalami penurunan dari Februari 2020 ke Maret 2020 yaitu dari 103,35 menjadi 102,09 atau turun sebesar 1,22 persen.
  • Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Maluku Utara Maret 2020 sebesar 99,10 atau naik 0,48 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya (Februari 2020) yang sebesar 98,62.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku UtaraJl. Stadion No 65 Ternate 97712 Indonesia

 Telp (0921) 3127878

Faks (0921) 3126301

E-mail: bps8200@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik