Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Utara sebesar 98,16 atau naik 0,66 persen dibanding Desember 2019 - Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku Utara

Bantu kami menjadi lebih baik di http://s.bps.go.id/skd8224 

Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Utara sebesar 98,16 atau naik 0,66 persen dibanding Desember 2019

Tanggal Rilis : 4 Februari 2020
Ukuran File : 1.02 MB

Abstraksi

  • Mulai Januari 2020 dilakukan perubahan tahun dasar dalam penghitungan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) dan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) dari tahun dasar 2012=100 menjadi tahun dasar 2018=100. Kedua jenis indeks tersebut merupakan komponen penting dalam penghitungan Nilai Tukar Petani (NTP). Perubahan tahun dasar ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan pola produksi, biaya produksi, dan konsumsi rumah tangga pertanian di perdesaan.
  • NTP adalah perbandingan It terhadap Ib yang digunakan untuk menunjukan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani
  • Pada Januari 2020, Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Utara sebesar 98,16 atau mengalami peningkatan 0,66 persen bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya (Desember 2019) yang sebesar 97,51.
  • Secara nasional NTP mengalami peningkatan dari Desember 2019 ke Januari 2020 yaitu dari 103,36 menjadi 104,16 atau naik sebesar 0,78 persen.
  • Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Maluku Utara Januari 2020 sebesar 98,47 atau naik 1,63 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya (Desember 2019) yang sebesar 96,88.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku UtaraJl. Stadion No 65 Ternate 97712 Indonesia

 Telp (0921) 3127878

Faks (0921) 3126301

E-mail: bps8200@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik