Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Utara pada Mei 2021 sebesar 100,39 atau mengalami kenaikan 1,21 persen - Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku Utara

Bantu kami menjadi lebih baik di http://s.bps.go.id/skd8224 

Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Utara pada Mei 2021 sebesar 100,39 atau mengalami kenaikan 1,21 persen

Tanggal Rilis : 2 Juni 2021
Ukuran File : 0.88 MB

Abstraksi

Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani
(It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani.
Pada Mei 2021, Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Utara sebesar 100,39 atau mengalami kenaikan 1,21 persen bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya (April 2021) yang sebesar 99,18.
Secara nasional, NTP Mei 2021 sebesar 103,39 yang mengalami kenaikan sebesar 0,44 persen dibandingkan dengan NTP bulan April 2021 yaitu 102,93.
Pada Mei 2021, terjadi kenaikan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Maluku Utara sebesar 0,28 persen, sedangkan pada tingkat nasional terjadi kenaikan IKRT sebesar 0,22 persen.
Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Maluku Utara pada bulan Mei 2021 sebesar 102,98 atau mengalami kenaikan 1,44 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya (April 2021) yang sebesar 101,52.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku UtaraJl. Stadion No 65 Ternate 97712 Indonesia

 Telp (0921) 3127878

Faks (0921) 3126301

E-mail: bps8200@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik