Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Utara pada bulan Oktober 2020 sebesar 96,18 atau naik 0,51 persen dibanding September 2020 - Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku Utara

Bantu kami menjadi lebih baik di http://s.bps.go.id/skd8224 

Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Utara pada bulan Oktober 2020 sebesar 96,18 atau naik 0,51 persen dibanding September 2020

Tanggal Rilis : 2 November 2020
Ukuran File : 1.12 MB

Abstraksi

Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
  • NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani.
  • Pada Oktober 2020, Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Utara sebesar 96,18 atau mengalami kenaikan 0,51 persen bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya (September 2020) yang sebesar 95,69.
  • Secara nasional, NTP Oktober 2020 sebesar 102,25 yang mengalami kenaikan sebesar 0,58 persen dibandingkan dengan NTP bulan September 2020 yaitu 101,66.
  • Pada Oktober 2020, terjadi penurunan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Maluku Utara sebesar -0,01 persen, sedangkan pada tingkat nasional terjadi kenaikan IKRT sebesar 0,24 persen.
  • Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Maluku Utara pada bulan Oktober 2020 sebesar 96,65 atau mengalami kenaikan 0,50 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya (September 2020) yang sebesar 96,17
  • Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku UtaraJl. Stadion No 65 Ternate 97712 Indonesia

     Telp (0921) 3127878

    Faks (0921) 3126301

    E-mail: bps8200@bps.go.id

    logo_footer

    Tentang Kami

    Manual

    S&K

    Daftar Tautan

    Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik