Tingkat Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Maluku Utara Berdasarkan Gini Ratio yaitu 0,290 - Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku Utara

Bantu kami menjadi lebih baik di http://s.bps.go.id/skd8224 

Tingkat Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Maluku Utara Berdasarkan Gini Ratio yaitu 0,290

Tanggal Rilis : 15 Februari 2021
Ukuran File : 0.88 MB

Abstraksi

  • Pada September 2020, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Maluku Utara yang diukur oleh Gini Ratio adalah sebesar 0,290 turun sebesar 0,018 poin dari kondisi Maret 2020 yang sebesar 0,308. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat ketimpangan pengeluaran di Provinsi Maluku Utara semakin rendah.
  • Gini Ratio di Provinsi Maluku Utara merupakan yang terendah ke-2 dari 34 Provinsi di Indonesia. Provinsi dengan ketimpangan terendah yaitu Provinsi Bangka Belitung, sedangkan Provinsi dengan ketimpangan tertinggi adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Gini Ratio di daerah perkotaan pada September 2020 sebesar 0,294 turun 0,003 poin dibanding Gini Ratio Maret 2020 yang sebesar 0,297. Sementara Gini Ratio di daerah perdesaan pada September 2020 sebesar 0,271 naik 0,005 poin dibanding Gini Ratio Maret 2020 yang sebesar 0,266.
  • Distribusi pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah di Provinsi Maluku Utara pada September 2020 yaitu sebesar 22,48 persen dan termasuk pada kategori ketimpangan rendah. Jika dirinci menurut wilayah, distribusi pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah di daerah perkotaan adalah sebesar 22,13 persen sedangkan di daerah perdesaan sebesar 23,30 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku UtaraJl. Stadion No 65 Ternate 97712 Indonesia

 Telp (0921) 3127878

Faks (0921) 3126301

E-mail: bps8200@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik