Tingkat Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Maluku Utara berdasarkan Gini Ratio September 2022 sebesar 0,309 - Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku Utara

Bantu kami menjadi lebih baik di http://s.bps.go.id/skd8224 

Tingkat Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Maluku Utara berdasarkan Gini Ratio September 2022 sebesar 0,309

Tanggal Rilis : 16 Januari 2023
Ukuran File : 2.07 MB

Abstraksi

Pada September 2022, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Maluku Utara yang diukur oleh Gini Ratio adalah sebesar 0,309 naik sebesar 0,030 poin dari kondisi September 2022 yang sebesar 0,279. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat ketimpangan pengeluaran di Provinsi Maluku Utara mengalami kenaikan yang cukup besar.
  • Gini Ratio di Provinsi Maluku Utara merupakan yang terendah ke-9 dari 34 Provinsi di Indonesia. Provinsi dengan ketimpangan terendah yaitu Provinsi Bangka Belitung, sedangkan Provinsi dengan ketimpangan tertinggi adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Gini Ratio di daerah perkotaan pada September 2022 sebesar 0,330 naik 0,030 poin dibanding Gini Ratio Maret 2022 yang sebesar 0,300. Sementara Gini Ratio di daerah perdesaan pada September 2022 sebesar 0,269 naik 0,022 poin dibanding Gini Ratio Maret 2022 yang sebesar 0,247.
  • Distribusi pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah di Provinsi Maluku Utara pada September 2022 yaitu sebesar 21,15 persen dan termasuk pada kategori ketimpangan rendah. Jika dirinci menurut wilayah, distribusi pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah di daerah perkotaan adalah sebesar 19,49 persen sedangkan di daerah perdesaan sebesar 23,21 persen.
  • Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku UtaraJl. Stadion No 65 Ternate 97712 Indonesia

     Telp (0921) 3127878

    Faks (0921) 3126301

    E-mail: bps8200@bps.go.id

    logo_footer

    Tentang Kami

    Manual

    S&K

    Daftar Tautan

    Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik