Pada Maret 2021, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Maluku Utara adalah sebesar 0,300 - Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku Utara

Bantu kami menjadi lebih baik di http://s.bps.go.id/skd8224 

Pada Maret 2021, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Maluku Utara adalah sebesar 0,300

Tanggal Rilis : 15 Juli 2021
Ukuran File : 0.78 MB

Abstraksi

  •  Pada Maret 2021, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Maluku Utara yang diukur oleh Gini Ratio adalah sebesar 0,300 naik sebesar 0,010 poin dari kondisi September 2020 yang sebesar 0,290. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat ketimpangan pengeluaran di Provinsi Maluku Utara semakin tinggi. 
  • Gini Ratio di Provinsi Maluku Utara merupakan yang terendah ke-3 dari 34 Provinsi di Indonesia. Provinsi dengan ketimpangan terendah yaitu Provinsi Bangka Belitung, sedangkan Provinsi dengan ketimpangan tertinggi adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. 
  • Gini Ratio di daerah perkotaan pada Maret 2021 sebesar 0,298 naik 0,004 poin dibanding Gini Ratio September 2020 yang sebesar 0,294. Sementara Gini Ratio di daerah perdesaan pada Maret 2021 sebesar 0,265 turun 0,006 poin dibanding Gini Ratio September 2020 yang sebesar 0,271. 
  • Distribusi pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah di Provinsi Maluku Utara pada Maret 2021 yaitu sebesar 21,91 persen dan termasuk pada kategori ketimpangan rendah. Jika dirinci menurut wilayah, distribusi pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah di daerah perkotaan adalah sebesar 21,25 persen sedangkan di daerah perdesaan sebesar 23,94 persen. 
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku UtaraJl. Stadion No 65 Ternate 97712 Indonesia

 Telp (0921) 3127878

Faks (0921) 3126301

E-mail: bps8200@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik