Tingkat Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Maluku Utara berdasarkan Gini Ratio sebesar 0,279 - Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku Utara

Bantu kami menjadi lebih baik di http://s.bps.go.id/skd8224 

Tingkat Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Maluku Utara berdasarkan Gini Ratio sebesar 0,279

Tanggal Rilis : 15 Juli 2022
Ukuran File : 2.06 MB

Abstraksi

Pada Maret 2022, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Maluku Utara yang diukur oleh Gini Ratio adalah sebesar 0,279 naik sebesar 0,001 poin dari kondisi September 2021 yang sebesar 0,278. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat ketimpangan pengeluaran di Provinsi Maluku Utara tidak megalami perubahan yang berarti.
  • Gini Ratio di Provinsi Maluku Utara merupakan yang terendah ke-3 dari 34 Provinsi di Indonesia. Provinsi dengan ketimpangan terendah yaitu Provinsi Bangka Belitung, sedangkan Provinsi dengan ketimpangan tertinggi adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Gini Ratio di daerah perkotaan pada Maret 2022 sebesar 0,300 naik 0,005 poin dibanding Gini Ratio September 2021 yang sebesar 0,295. Sementara Gini Ratio di daerah perdesaan pada Maret 2022 sebesar 0,247 turun 0,009 poin dibanding Gini Ratio September 2021 yang sebesar 0,256.
  • Distribusi pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah di Provinsi Maluku Utara pada Maret 2022 yaitu sebesar 23,04 persen dan termasuk pada kategori ketimpangan rendah. Jika dirinci menurut wilayah, distribusi pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah di daerah perkotaan adalah sebesar 21,75 persen sedangkan di daerah perdesaan sebesar 24,60 persen.
  • Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku UtaraJl. Stadion No 65 Ternate 97712 Indonesia

     Telp (0921) 3127878

    Faks (0921) 3126301

    E-mail: bps8200@bps.go.id

    logo_footer

    Tentang Kami

    Manual

    S&K

    Daftar Tautan

    Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik