Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Utara sebesar 97,59 atau turun 0,58 persen dibanding Januari 2020 - Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku Utara

Bantu kami menjadi lebih baik di http://s.bps.go.id/skd8224 

Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Utara sebesar 97,59 atau turun 0,58 persen dibanding Januari 2020

Tanggal Rilis : 5 Maret 2020
Ukuran File : 0.43 MB

Abstraksi

Mulai Januari 2020 dilakukan perubahan tahun dasar dalam penghitungan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) dan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) dari tahun dasar 2012=100 menjadi tahun dasar 2018=100. Kedua jenis indeks tersebut merupakan komponen penting dalam penghitungan Nilai Tukar Petani (NTP). Perubahan tahun dasar ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan pola produksi, biaya produksi, dan konsumsi rumah tangga pertanian di perdesaan.
  • NTP adalah perbandingan It terhadap Ib yang digunakan untuk menunjukan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani
  • Pada Februari 2020, Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Utara sebesar 97,59 atau mengalami penurunan 0,58 persen bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya (Januari 2020) yang sebesar 98,16.
  • Secara nasional NTP mengalami penurunan dari Januari 2020 ke Februari 2020 yaitu dari 104,16 menjadi 103,35 atau turun sebesar 0,78 persen.
  • Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Maluku Utara Februari 2020 sebesar 98,62 atau naik 0,16 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya (Januari 2020) yang sebesar 98,47.
  • Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku UtaraJl. Stadion No 65 Ternate 97712 Indonesia

     Telp (0921) 3127878

    Faks (0921) 3126301

    E-mail: bps8200@bps.go.id

    logo_footer

    Tentang Kami

    Manual

    S&K

    Daftar Tautan

    Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik