Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Maluku Utara pada tahun 2020 mencapai 68,49 - Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku Utara

Bantu kami menjadi lebih baik di http://s.bps.go.id/skd8224 

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Maluku Utara pada tahun 2020 mencapai 68,49

Tanggal Rilis : 4 Januari 2021
Ukuran File : 0.34 MB

Abstraksi

Pembangunan manusia di Maluku Utara Tahun 2020 mengalami penurunan dibandingkan Tahun 2019. Pada tahun 2020, IPM Maluku Utara mencapai 68,49, turun 0,21 poin dibandingkan tahun 2019 yang sebesar 68,70.
  • Kecepatan pembangunan manusia di Maluku Utara pada tahun 2020 mengalami perlambatan. Ditandai dengan pertumbuhan IPM yang terkontraksi sebesar 0,31 persen, lebih rendah dibandingkan pertumbuhan tahun 2019 yang mencapai 1,39 persen.
  • Pada tahun 2020, status pembangunan manusia di Maluku Utara berada pada level atau kategori “Sedang”. Status tersebut masih sama dengan tahun 2019.
  • Menurunnya IPM Maluku Utara terjadi pada komponen pengeluaran per kapita yang disesuaikan. Bayi yang lahir tahun 2020 memiliki harapan untuk dapat hidup hingga 68,33 tahun. Anak-anak yang pada tahun 2020 berusia 7 tahun memiliki harapan dapat menikmati pendidikan selama 13,67 tahun (Diploma II). Sementara itu, penduduk usia 25 tahun ke atas secara rata-rata telah menempuh pendidikan selama 9,04 tahun (kelas IX). Masyarakat Maluku Utara pada tahun 2020 memenuhi kebutuhan hidup dengan ratarata pengeluaran per kapita sebesar 8,03 juta rupiah per tahun.
  • Menurunnya IPM Maluku Utara terjadi hampir di seluruh wilayah, terkecuali Kabupaten Halmahera Timur dan Kabupaten Pulau Morotai. IPM tertinggi diduduki oleh Kota Ternate (79,82) sementara IPM terendah masih ditempati oleh Kabupaten Pulau Taliabu (60,48).
  • Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku UtaraJl. Stadion No 65 Ternate 97712 Indonesia

     Telp (0921) 3127878

    Faks (0921) 3126301

    E-mail: bps8200@bps.go.id

    logo_footer

    Tentang Kami

    Manual

    S&K

    Daftar Tautan

    Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik