Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Utara sebesar 97,99 atau turun 0,97 persen dibanding September 2018 - Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku Utara

Bantu kami menjadi lebih baik di http://s.bps.go.id/skd8224 

Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Utara sebesar 97,99 atau turun 0,97 persen dibanding September 2018

Tanggal Rilis : 1 November 2018
Ukuran File : 0.97 MB

Abstraksi

  • Pada Oktober 2018, Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Utara sebesar 97,99 atau mengalami penurunan 0,97 persen bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya (September 2018) yang sebesar 98,94.
  • Dari 10 (sepuluh) Provinsi di Kawasan Timur Indonesia, NTP Oktober 2018 terhadap September 2018 terjadi kenaikan NTP di 4 (empat) provinsi yaitu Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku dan Papua Barat masing – masing sebesar 0,15 persen, 0,21 persen, 0,47 persen, dan 0,24 persen. Sementara 6 (enam) provinsi lainnya mengalami penurunan NTP dimana penurunan NTP terbesar terjadi di Sulawesi Tengah sebesar 1,07 persen.
  • Secara nasional NTP mengalami penurunan dari September 2018 ke Oktober 2018 yaitu dari 103,17 menjadi 103,02 atau turun sebesar 0,14 persen.
  • Pada Oktober 2018, Provinsi Maluku Utara mengalami inflasi perdesaan sebesar 0,12 persen yang disebabkan oleh naiknya indeks konsumsi rumah tangga pada hampir seluruh kelompok pengeluaran kecuali kelompok Bahan Makanan.
  • Inflasi Perdesaan Nasional pada bulan Oktober 2018 sebesar 0,35 persen yang disebabkan oleh naiknya indeks konsumsi rumah tangga pada seluruh kelompok pengeluaran.
  • Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Maluku Utara Oktober 2018 sebesar 110,58 atau turun 1,25 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya (September 2018) yang sebesar 111,98.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku UtaraJl. Stadion No 65 Ternate 97712 Indonesia

 Telp (0921) 3127878

Faks (0921) 3126301

E-mail: bps8200@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik